Kebijakan Privasi PT Bank Index Selindo
Melalui Kebijakan Privasi ini, PT Bank Index Selindo (selanjutnya disebut "Bank") bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada para nasabah mengenai cara Bank mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi Data Pribadi yang diberikan oleh nasabah. Langkah ini diambil untuk memastikan nasabah merasa aman dalam menyerahkan Data Pribadi kepada Bank. Bank selalu mengutamakan keamanan Data Pribadi nasabah, dan sebagai Pengendali Data Pribadi, Bank berkomitmen untuk menjaga keamanan serta kenyamanan nasabah dalam setiap transaksi.
Kebijakan Privasi ini menjelaskan secara rinci mengenai definisi, jenis, legalitas, tujuan, dan jangka waktu pemrosesan data, pengendalian, serta transfer Data Pribadi. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup prosedur perubahan kebijakan privasi (jika diperlukan) yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ("UU PDP"), serta ketentuan lainnya yang relevan dan berlaku.
A. Definisi Data Pribadi
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.
B. Ruang Lingkup Data Pribadi
Data-data Pribadi yang dikumpulkan dan dapat diproses oleh Bank adalah sebagai berikut:
· Data Pribadi yang bersifat spesifik, meliputi:
ü Data biometrik, seperti gambar wajah, rekam sidik jari
ü Data keuangan pribadi, seperti nomor rekening, sumber dan jumlah penghasilan.
ü Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
· Data Pribadi yang bersifat umum, meliputi:
ü Nama lengkap
ü Jenis kelamin
ü Kewarganegaraan
ü Agama
ü Status perkawinan
ü Tempat dan tanggal lahir
ü Nama gadis ibu kandung
ü Nama panggilan atau alias
· Data korespondensi meliputi:
ü Alamat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
ü Alamat domisili
ü Alamat surat elektronik (email)
ü Nomor telepon atau ponsel
ü Nomor kontak darurat, yang mencakup nama, hubungan dengan nasabah, serta nomor telepon atau ponsel.
· Data pendidikan dan pekerjaan meliputi:
ü Tingkat pendidikan
ü Jenis pekerjaan
ü Bidang usaha
ü Jabatan dan bagian
ü Tahun mulai bekerja atau berusaha
ü Nama perusahaan atau instansi tempat bekerja
ü Alamat kantor
ü Status kepegawaian
· Data keluarga meliputi:
ü Status perkawinan
ü Nama pasangan dan anak
ü Jumlah anak
ü Jumlah tanggungan
C. Tujuan Bank Melakukan Pemrosesan Data Pribadi Nasabah
Bank memproses Data Pribadi nasabah dengan tujuan sebagai berikut:
· Penyediaan produk, layanan, dan/atau jasa Bank kepada nasabah.
· Pengelolaan profil nasabah dan proses Customer Due Dilligence (CDD).
· Kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, antara lain ketentuan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
· Pemasaran dan/atau penawaran produk, layanan, dan/atau jasa Bank.
D. Pengendalian dan Transfer Data Pribadi
Sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi nasabah, Bank dapat mengungkapkan Data Pribadi nasabah kepada afiliasi Bank atau pihak lainnya yang bekerja sama dengan Bank, baik yang berlokasi di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Saat melakukan pengungkapan Data Pribadi nasabah ke negara lain, Bank akan memastikan bahwa negara tujuan transfer Data Pribadi memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi daripada pelindungan yang berlaku di Indonesia. Jika negara tujuan transfer tidak memiliki tingkat pelindungan yang setara, Bank dapat tetap melakukan transfer Data Pribadi nasabah, sepanjang mendapat persetujuan dari nasabah.
F. Hak-hak Nasabah sebagai Subjek Data Pribadi
Nasabah sebagai Subjek Data Pribadi memiliki hak-hak sebagai berikut:
1. Hak atas Informasi
Nasabah berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
2. Hak atas Perbaikan Data
Nasabah berhak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang diri nasabah sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
3. Hak atas Akses
Nasabah berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang diri nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Hak untuk Mengakhiri Pemrosesan, Menghapus dan/atau Memusnahkan Data Pribadi
Nasabah berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Hak untuk Menarik Persetujuan
Nasabah berhak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang diri nasabah yang telah diberikan kepada Bank.
6. Hak Mengajukan Keberatan atas Hasil Pemrosesan Otomatis
Nasabah berhak mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada nasabah.
7. Hak untuk Menunda atau Membatasi Pemrosesan
Nasabah berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
8. Hak untuk Menggugat dan menerima ganti rugi
Nasabah berhak untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang diri nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
9. Hak untuk Mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi
Nasabah berhak untuk mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi tentang diri nasabah dari Bank dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik dan berhak untuk menggunakan dan mengirimkan data pribadi tentang diri nasabah ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi yang berlaku.
Hak-hak nasabah pada nomor 4, 5, 6, 7, dan 9 di atas dikecualikan untuk:
· Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
· Kepentingan proses penegakan hukum.
· Kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.
· Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara, atau
· Kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.
G. Kewajiban Nasabah sebagai Subjek Data Pribadi
1. Nasabah wajib berperan aktif untuk memastikan kebenaran Data Pribadi yang diberikan. Jika terdapat perubahan atau ketidakbenaran dalam Data Pribadi, nasabah harus memberitahu Bank dan meminta untuk memperbaiki, melengkapi, atau memperbarui data tersebut. Jika nasabah tidak memberikan data yang benar, Bank berhak untuk menghentikan layanan dan/atau menolak permintaan transaksi nasabah.
2. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi, termasuk informasi seperti nama pengguna (username), kata sandi (password), alamat email, dan One Time Password (OTP). Nasabah juga bertanggung jawab untuk menjaga keamanan perangkat yang digunakan, serta memastikan data pribadi mereka terlindungi dengan baik.
H. Jangka Waktu Pemrosesan Data Pribadi
Bank akan memproses Data Pribadi nasabah sejak memperoleh dasar hukum yang sah untuk pemrosesan dan akan terus melakukannya selama nasabah masih menggunakan produk, layanan, dan/atau jasa Bank, atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah nasabah mengakhiri penggunaan produk, layanan, dan/atau jasa Bank, Bank dapat tetap menyimpan Data Pribadi nasabah untuk jangka waktu yang diperlukan, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan internal Bank yang berlaku.
I. Perubahan Kebijakan Privasi
Bank berkomitmen untuk menjaga keamanan dan privasi informasi nasabah. Oleh karena itu, Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan praktik Bank dalam pemrosesan Data Pribadi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terjadi perubahan atau pembaharuan pada Kebijakan Privasi ini, Bank akan menginformasikan nasabah melalui sarana komunikasi resmi yang digunakan oleh Bank. Bank selalu berupaya untuk memastikan nasabah merasa aman dan terinformasi terkait pelindungan privasi ini.
Versi terbaru dari Kebijakan Privasi ini dapat diakses melalui situs resmi Bank di https://bankindex.co.id.
J. Hubungi Bank Index
Segala pertanyaan yang berhubungan dengan Kebijakan Privasi ini, nasabah dapat menghubungi Bank melalui:
· Call Center: 1500670
· Nomor WhatsApp Bank Index: 08588 1500670
· Email: callcenter@bankindex.co.id
· Atau kunjungi kantor cabang Bank Index terdekat.
Kebijakan Privasi ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2024.
< Kebijakan Privasi NI versi 1 Oktober 2024