J1747463513309

INTERNET BANKING BISNIS

Saturday, 17 May 2025
13:31:53

KEBIJAKAN PRIVASI PT BANK INDEX SELINDO

 

Melalui Kebijakan Privasi ini, PT Bank Index Selindo (selanjutnya disebut "Bank") bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada para nasabah mengenai cara Bank mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi Data Pribadi yang diberikan oleh nasabah. Langkah ini diambil untuk memastikan nasabah merasa aman dalam menyerahkan Data Pribadi kepada Bank. Bank selalu mengutamakan keamanan Data Pribadi nasabah, dan sebagai Pengendali Data Pribadi, Bank berkomitmen untuk menjaga keamanan serta kenyamanan nasabah dalam setiap transaksi.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan secara rinci mengenai definisi, jenis, legalitas, tujuan, dan jangka waktu pemrosesan data, pengendalian, serta transfer Data Pribadi. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup prosedur perubahan kebijakan privasi (jika diperlukan) yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP"), serta ketentuan lainnya yang relevan dan berlaku.

 

A.    Definisi Data Pribadi

Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.

 

B.    Ruang Lingkup Data Pribadi

Data-data Pribadi yang dikumpulkan dan dapat diproses oleh Bank adalah sebagai berikut:

·       Data Pribadi yang bersifat spesifik, meliputi:

ü  Data biometrik, seperti gambar wajah, rekam sidik jari

ü  Data keuangan pribadi, seperti nomor rekening, sumber dan jumlah penghasilan.

ü  Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku

 

·       Data Pribadi yang bersifat umum, meliputi:

ü  Nama lengkap

ü  Jenis kelamin

ü  Kewarganegaraan

ü  Agama

ü  Status perkawinan

ü  Tempat dan tanggal lahir

ü  Nama gadis ibu kandung

ü  Nama panggilan atau alias

·       Data korespondensi meliputi:

ü  Alamat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

ü  Alamat domisili

ü  Alamat surat elektronik (email)

ü  Nomor telepon atau ponsel

ü  Nomor kontak darurat, yang mencakup nama, hubungan dengan nasabah, serta nomor telepon atau ponsel.

·       Data pendidikan dan pekerjaan meliputi:

ü  Tingkat pendidikan

ü  Jenis pekerjaan

ü  Bidang usaha

ü  Jabatan dan bagian

ü  Tahun mulai bekerja atau berusaha

ü  Nama perusahaan atau instansi tempat bekerja

ü  Alamat kantor

ü  Status kepegawaian

·       Data keluarga meliputi:

ü  Status perkawinan

ü  Nama pasangan dan anak

ü  Jumlah anak

ü Jumlah tanggungan

C.    Tujuan Bank Melakukan Pemrosesan Data Pribadi Nasabah
Bank memproses Data Pribadi nasabah dengan tujuan sebagai berikut:

·       Penyediaan produk, layanan, dan/atau jasa Bank kepada nasabah.

·       Pengelolaan profil nasabah dan proses Customer Due Dilligence (CDD).

·       Kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, antara lain ketentuan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

·       Pemasaran dan/atau penawaran produk, layanan, dan/atau jasa Bank.

D.    Pengendalian dan Transfer Data Pribadi

Sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi nasabah, Bank dapat mengungkapkan Data Pribadi nasabah kepada afiliasi Bank atau pihak lainnya yang bekerja sama dengan Bank, baik yang berlokasi di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Saat melakukan pengungkapan Data Pribadi nasabah ke negara lain, Bank akan memastikan bahwa negara tujuan transfer Data Pribadi memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi daripada pelindungan yang berlaku di Indonesia. Jika negara tujuan transfer tidak memiliki tingkat pelindungan yang setara, Bank dapat tetap melakukan transfer Data Pribadi nasabah, sepanjang mendapat persetujuan dari nasabah.

F.     Hak-hak Nasabah sebagai Subjek Data Pribadi

Nasabah sebagai Subjek Data Pribadi memiliki hak-hak sebagai berikut:

1.     Hak atas Informasi

Nasabah berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.

2.     Hak atas Perbaikan Data

Nasabah berhak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang diri nasabah sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.

3.     Hak atas Akses

Nasabah berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang diri nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.     Hak untuk Mengakhiri Pemrosesan, Menghapus dan/atau Memusnahkan Data Pribadi

Nasabah berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.     Hak untuk Menarik Persetujuan

Nasabah berhak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang diri nasabah yang telah diberikan kepada Bank.

6.     Hak Mengajukan Keberatan atas Hasil Pemrosesan Otomatis

Nasabah berhak mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada nasabah.

7.     Hak untuk Menunda atau Membatasi Pemrosesan

Nasabah berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.

8.     Hak untuk Menggugat dan menerima ganti rugi

Nasabah berhak untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang diri nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

9.     Hak untuk Mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi

Nasabah berhak untuk mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi tentang diri nasabah dari Bank dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik dan berhak untuk menggunakan dan mengirimkan data pribadi tentang diri nasabah ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi yang berlaku.

 

 

 

       Hak-hak nasabah pada nomor 4, 5, 6, 7, dan 9 di atas dikecualikan untuk:

·       Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.

·       Kepentingan proses penegakan hukum.

·       Kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.

·       Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara, atau

·       Kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.

 

G.    Kewajiban Nasabah sebagai Subjek Data Pribadi

1.     Nasabah wajib berperan aktif untuk memastikan kebenaran Data Pribadi yang diberikan. Jika terdapat perubahan atau ketidakbenaran dalam Data Pribadi, nasabah harus memberitahu Bank dan meminta untuk memperbaiki, melengkapi, atau memperbarui data tersebut. Jika nasabah tidak memberikan data yang benar, Bank berhak untuk menghentikan layanan dan/atau menolak permintaan transaksi nasabah.

2.     Nasabah wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi, termasuk informasi seperti nama pengguna (username), kata sandi (password), alamat email, dan One Time Password (OTP). Nasabah juga bertanggung jawab untuk menjaga keamanan perangkat yang digunakan, serta memastikan data pribadi mereka terlindungi dengan baik.

 

H.    Jangka Waktu Pemrosesan Data Pribadi

Bank akan memproses Data Pribadi nasabah sejak memperoleh dasar hukum yang sah untuk pemrosesan dan akan terus melakukannya selama nasabah masih menggunakan produk, layanan, dan/atau jasa Bank, atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah nasabah mengakhiri penggunaan produk, layanan, dan/atau jasa Bank, Bank dapat tetap menyimpan Data Pribadi nasabah untuk jangka waktu yang diperlukan, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan internal Bank yang berlaku.

I.      Perubahan Kebijakan Privasi

Bank berkomitmen untuk menjaga keamanan dan privasi informasi nasabah. Oleh karena itu, Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan praktik Bank dalam pemrosesan Data Pribadi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika terjadi perubahan atau pembaharuan pada Kebijakan Privasi ini, Bank akan menginformasikan nasabah melalui sarana komunikasi resmi yang digunakan oleh Bank. Bank selalu berupaya untuk memastikan nasabah merasa aman dan terinformasi terkait pelindungan privasi ini.

Versi terbaru dari Kebijakan Privasi ini dapat diakses melalui situs resmi Bank di https://bankindex.co.id.

 



SYARAT DAN KETENTUAN

LAYANAN INTERNET BANKING BISNIS BANK INDEX

 

A.

Istilah

 

 

1.

Bank adalah PT Bank Index Selindo yang meliputi Kantor Pusat dan Kantor Cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Index Selindo.

 

 

2.

Internet Banking Bisnis (IBB) adalah salah satu layanan perbankan melalui jaringan internet yang diberikan oleh Bank kepada nasabah perusahaan atau badan usaha/hukum.

 

 

3.

Nasabah adalah perusahaan atau badan usaha/hukum pemilik rekening giro atau fasilitas kredit di Bank yang terdaftar sebagai pengguna layanan IBB.

 

 

4.

Nasabah Pengguna adalah nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan IBB.

 

 

5.

Username adalah identitas yang dimiliki oleh setiap nasabah pengguna yang harus diinput dalam setiap penggunaan layanan IBB.

 

 

6.

Password adalah kode/sandi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh nasabah pengguna pada saat menggunakan layanan IBB.

 

 

7.

Hard Token adalah aplikasi yang dapat menghasilkan Kode Rahasia Token yang berupa challenge response sesuai dengan instruksi yang dimasukkan pada Perangkat Token.

 

 

8.

Challenge Code adalah Kode Rahasia Token berupa kode challenge yang harus dimasukkan ke dalam Perangkat Hard Token sesuai dengan instruksi dari IBB, yang secara sistem menghasilkan kode response yang harus dimasukkan pada IBB untuk melanjutkan Transaksi Perbankan.

 

 

9.

Transaksi Non Finansial adalah layanan informasi Bank kepada nasabah dalam bentuk transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo rekening seperti permintaan: informasi saldo, mutasi rekening, perubahan data, dan transaksi-transaksi lain sesuai dengan ketentuan pada Bank.

 

 

 

 

 

B.

Registrasi Internet Banking Bisnis

 

 

1.

Nasabah melakukan registrasi di Customer Service Kantor Cabang/Capem/Kantor Kas pemilik rekening.

 

 

2.

Nasabah akan mendapatkan email pemberitahuan perihal telah melakukan registrasi IBB.

 

 

 

 

 

C.

Ketentuan Penggunaan Internet Banking Bisnis

 

 

1.

Nasabah pengguna dapat menggunakan layanan IBB untuk mendapatkan informasi dan/atau melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan oleh Bank.

 

 

2.

Dalam layanan IBB, nasabah pengguna dapat melakukan:

 

 

 

a.

Transaksi Non Finansial.

 

 

 

b.

Transaksi Finansial.

 

 

3.

Nasabah pengguna wajib mengikuti setiap instruksi IBB dan memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi dengan lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan perintah/data dari nasabah pengguna.

 

 

4.

Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari nasabah pengguna sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan Username, Password dan Token dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna Username, Password dan Token atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, dan oleh karena itu instruksi tersebut sah mengikat nasabah pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali nasabah pengguna dapat membuktikan sebaliknya.

 

 

5.

Nasabah pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan transaksi.

 

 

6.

Nasabah pengguna tidak dapat membatalkan transaksi yang telah mendapat konfirmasi persetujuan dari nasabah pengguna.

 

 

7.

Setiap transaksi yang mendapat konfirmasi persetujuan dari nasabah pengguna yang tersimpan di pusat data Bank merupakan data yang benar dan sah serta merupakan bukti instruksi dari nasabah pengguna kepada Bank atas transaksi yang dimaksud, kecuali nasabah pengguna dapat membuktikan sebaliknya..

 

 

8.

Untuk setiap transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Bank, nasabah pengguna memperoleh nomor referensi sebagai bukti pelaksanaan transaksi.

 

 

9.

Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah (instruksi) dari nasabah pengguna apabila Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan dan/atau saldo rekening nasabah pengguna di Bank tidak mencukupi.

 

 

10.

Dalam kasus transaksi yang melibatkan sistem pihak ketiga, Bank tidak bertanggung jawab atas segala akibat apapun yang timbul karena kegagalan sistem pihak ketiga.

 

 

 

 

 

D.

Bukti Transaksi

 

 

1.

Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:

 

 

 

a.

Semua perintah (instruksi) yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.

 

 

b.

Bukti atas perintah (instruksi) dari Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Pengguna yang dikirim secara elektronik dan tersimpan pada pusat data Bank dan/atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, transaction log, tape/cartridge, print out komputer dan/atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.

 

2.

Bukti perintah dari Pengguna melalui layanan IBB adalah mutasi yang tercatat dalam rekening koran.

 

 

 

 

 

E.

Batas Transaksi

 

 

1.

Batas transaksi yang terdapat pada layanan IBB adalah nilai minimal dan/atau maksimal transaksi finansial yang diperbolehkan dalam menggunakan layanan IBB.

 

 

2.

Atas pertimbangan kebutuhan pengembangan layanan dan mempertimbangkan aspek-aspek lainnya termasuk, tetapi tidak semata-mata aspek keamanan, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi finansial pada layanan IBB.

 

 

 

 

 

F.

Pengelolaan Pengamanan

 

 

1.

Pada saat mengakses layanan IBB, nasabah pengguna agar memeriksa kebenaran alamat resmi website IBB yang telah disediakan oleh Bank, yaitu: https://ib.bankindex.co.id/ibb.

 

 

2.

Nasabah pengguna wajib menjaga kerahasiaan Username dan Password IBB dengan cara:

 

 

 

a.

Tidak memberitahukan Username dan Password IBB kepada orang lain.

 

 

b.

Tidak mencatat/menulis Username dan Password IBB pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui oleh orang lain.

 

 

c.

Berhati-hati menggunakan Username dan Password agar tidak terlihat oleh orang lain

 

 

d.

Mengganti Password secara berkala

 

 

e.

Tidak menggunakan username dan Password yang sama dengan username dan Password untuk produk lainnya

 

3.

Nasabah pengguna dianjurkan untuk melakukan logout pada IBB setiap selesai melakukan transaksi.

 

 

4.

Segala penyalahgunaan Username, Password dan Token merupakan tanggung jawab nasabah pengguna. Nasabah pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun nasabah pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Username, Password dan Token.

 

 

 

 

 

G.

Komunikasi Melalui Electronic Mail (Email)

 

 

1.

Nasabah pengguna wajib untuk mendaftarkan alamat email yang sah, yang akan digunakan oleh Bank untuk mengirimkan informasi atas transaksi finansial yang telah dilakukan nasabah pengguna melalui IBB.

 

 

2.

Penyalahgunaan alamat email yang didaftarkan pada layanan IBB sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah pengguna.

 

 

3.

Bank tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirim kepada Bank melalui email yang tidak terdapat di internet banking bisnis, yang tidak memenuhi format aman yang disetujui atau ditentukan oleh Bank.

 

 

4.

Semua komunikasi melalui email yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.

 

 

5.

Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui email yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi melalui email yang tidak aman.

 

 

 

 

 

H.

Biaya Administrasi

 

 

Bank dengan ini diberikan kuasa oleh nasabah pengguna untuk melakukan pendebetan rekening atas transaksi yang diinstruksikan oleh nasabah pengguna kepada Bank melalui IBB maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan/atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank Index.

 

 

 

 

 

I.

Pemblokiran Username

 

 

1.

Bank akan melakukan pemblokiran Username bila nasabah pengguna melakukan hal-hal berikut:

 

 

 

a.

Nasabah pengguna salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.

 

 

b.

Diterimanya laporan dari nasabah pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya Username dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang.

 

2.

Bank dapat melakukan pemblokiran Username berdasarkan hasil penelitian Bank yang mengindikasikan adanya kemungkinan Username dan Password milik nasabah pengguna telah diketahui oleh pihak yang tidak berwenang, dan Bank tidak dapat dituntut dengan pemblokiran ini.

 

 

3.

Apabila pemblokiran akses IBB dinyatakan berhasil oleh Petugas Bank yang berwenang, nasabah wajib melakukan proses permohonan pembukaan blokir ke Customer Service Cabang/Capem/Kantor Ka pemilik rekening.

 

 

 

 

 

J.

Penghentian Akses Layanan Internet Banking Bisnis

 

 

1.

Layanan IBB akan berakhir apabila:

 

 

 

a.

Nasabah pengguna mengajukan penutupan layanan IBB.

 

 

b.

Nasabah pengguna menutup rekening di Bank.

 

 

c.

Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

2.

Untuk mendapatkan kembali layanan IBB, nasabah pengguna harus datang ke Cabang/Capem/Kantor Kas pemilik rekening.

 

 

 

 

 

K.

Force Majeure

 

 

Nasabah pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari nasabah pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan internet banking bisnis Bank Index, web browser atau komputer sistem Bank, nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

 

 

 

 

 

L.

Lain-Lain

 

 

1.

Nasabah pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan produk Bank yang berlaku dan terkait dengan transaksi yang diatur dalam produk ini.

 

 

2.

Kuasa-kuasa baik yang tersurat dalam syarat dan ketentuan layanan IBB ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama nasabah pengguna masih memperoleh layanan IBB atau masih adanya kewajiban lain dari nasabah pengguna kepada Bank.

 

 

3.

Nasabah pengguna dapat menghubungi Call Center Bank atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan IBB.

 

 

4.

Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan layanan internet banking bisnis ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

 

 

5.

Nasabah berhak atas perlindungan kerahasiaan data pribadi.

 

 

6.

Nasabah dengan ini menyatakan setuju dan mengikatkan diri untuk tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pengguna layanan internet banking bisnis, termasuk syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain yang akan ditentukan kemudian hari oleh Bank yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

 



--


Copyright © 2017 Bank Index. All Rights Reserved. Bank Index Call Center (021) 1500670
Bank Index terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)