SYARAT DAN KETENTUAN

LAYANAN INTERNET BANKING INDIVIDU (IBI) DAN MOBILE BANKING (MB) BANK INDEX

 

  1. Istilah

 

  1. Bank adalah PT Bank Index Selindo yang meliputi Kantor Pusat dan Kantor Cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Index Selindo.
  2. Internet Banking Individu (IBI) adalah salah satu layanan perbankan melalui jaringan internet yang diberikan oleh Bank kepada nasabah perorangan.
  3. Mobile Banking (MB) adalah salah satu layanan perbankan melalui aplikasi yang didownload dari handphone (android dan ios) yang diberikan oleh Bank Index kepada nasabah perorangan.
  4. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening giro, tabungan atau fasilitas kredit di Bank yang terdaftar sebagai pengguna layanan IBI dan MB.
  5. Nasabah Pengguna adalah nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan IBI dan MB.
  6. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap nasabah pengguna yang harus diinput dalam setiap penggunaan layanan IBI dan MB Bank Index.
  7. Password adalah kode/sandi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh nasabah pengguna pada saat menggunakan layanan IBI dan MB Bank Index.
  8. Mobile PIN adalah nomor identifikasi pribadi yang digunakan nasabah dalam melakukan transaksi perbankan melalui MB Bank Index.
  9. Soft Token adalah aplikasi yang dapat menghasilkan Kode Rahasia Token yang dapat berupa challenge response maupun One Time Password (OTP) sesuai dengan instruksi yang dimasukkan pada Perangkat Token.
  10. Challenge Code adalah Kode Rahasia Token berupa kode challenge yang harus dimasukkan ke dalam Perangkat Soft Token sesuai dengan instruksi dari IBI Bank Index, yang secara sistem menghasilkan kode response yang harus dimasukkan pada aplikasi Internet Banking untuk melanjutkan Transaksi Perbankan pada IBI Bank Index yang memerlukan Kode Rahasia Token.
  11. One Time Password (OTP) adalah Kode Rahasia Token yang dapat dihasilkan dari Perangkat Token untuk kemudian dimasukkan pada aplikasi IBI Bank Index untuk melanjutkan Transaksi Perbankan pada IBI Bank Index yang memerlukan Kode Rahasia Token.
  12. Transaksi Non Finansial adalah layanan informasi Bank kepada nasabah dalam bentuk transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo rekening seperti permintaan: informasi saldo, mutasi rekening, perubahan data, dan transaksi-transaksi lain sesuai dengan ketentuan pada Bank.

 

  1. Registrasi Internet Banking dan Mobile Banking Bank Index

 

  1. Nasabah melakukan registrasi di Customer Service Kantor Cabang/Capem/Kantor Kas terdekat atau melalui mesin ATM Bank.
  2. Nasabah akan mendapatkan nomor kode aktivasi yang dikirimkan ke nomor handphone yang telah didaftarkan atau dari struk jika registrasi melalui Mesin ATM dan Mesin EDC.
  3. Kode aktivasi tersebut digunakan untuk melakukan aktivasi pada web internet banking Bank Index dan tidak diperbolehkan untuk diberitahukan ke orang lain.
  4. Layanan mobile banking hanya berlaku pada satu kartu SIM yang telah didaftarkan pada pembukaan rekening dan satu ponsel yang telah digunakan untuk men-download aplikasi mobile banking.

 

  1. Ketentuan Penggunaan Internet Banking dan Mobile Banking Bank Index

 

  1. Nasabah pengguna dapat menggunakan layanan internet banking dan mobile banking untuk mendapatkan informasi dan/atau melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan oleh Bank.
  2. Dalam layanan internet banking dan mobile banking, nasabah pengguna dapat melakukan:
  1. Transaksi Non Finansial

Tidak memerlukan dukungan Soft Token, sehingga cukup memasukkan User ID dan Password yang didapat nasabah pengguna pada saat melakukan registrasi.

  1. Transaksi Finansial

Memerlukan dukungan Soft Token sebagai alat pengaman tambahan atas transaksi finansial yang dilakukan melalui internet banking.

  1. Nasabah pengguna wajib mengikuti setiap instruksi internet banking dan mobile banking dan memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi dengan lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan perintah/data dari nasabah pengguna.
  2. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari nasabah pengguna sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan User ID, Password dan Soft Token dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID, Password dan Soft Token atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, dan oleh karena itu instruksi tersebut sah mengikat nasabah pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali nasabah pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
  3. Dalam melakukan transaksi finansial, nasabah pengguna wajib menggunakan Soft Token dan mengikuti setiap instruksi yang ditampilkan pada Soft Token serta memasukkan ke dalam kolom yang ditentukan pada halaman internet banking yang sedang diakses sebagai bagian dari pelaksanaan transaksi.
  4. Nasabah pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan transaksi.
  5. Nasabah pengguna tidak dapat membatalkan transaksi yang telah mendapat konfirmasi persetujuan dari nasabah pengguna.
  6. Setiap transaksi yang mendapat konfirmasi persetujuan dari nasabah pengguna yang tersimpan di pusat data Bank merupakan data yang benar dan sah serta merupakan bukti instruksi dari nasabah pengguna kepada Bank atas transaksi yang dimaksud, kecuali nasabah pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
  7. Untuk setiap transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Bank, nasabah pengguna memperoleh nomor referensi sebagai bukti pelaksanaan transaksi.
  8. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah (instruksi) dari nasabah pengguna apabila Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan dan/atau saldo rekening nasabah pengguna di Bank tidak mencukupi.
  9. Dalam kasus transaksi yang melibatkan sistem pihak ketiga, Bank tidak bertanggung jawab atas segala akibat apapun yang timbul karena kegagalan sistem pihak ketiga.

 

  1. Bukti Transaksi

 

  1. Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
  1. Semua perintah (instruksi) yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
  2. Bukti atas perintah (instruksi) dari Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Pengguna yang dikirim secara elektronik dan tersimpan pada pusat data Bank dan/atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, transaction log, tape/cartridge, print out komputer dan/atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya
  1. Bukti perintah dari Pengguna melalui layanan internet banking dan mobile banking adalah mutasi yang tercatat dalam rekening koran atau buku tabungan jika dicetak.

 

  1. Batas Transaksi

 

  1. Batas transaksi yang terdapat pada layanan internet banking dan mobile banking adalah nilai minimal dan/atau maksimal transaksi finansial yang diperbolehkan dalam menggunakan layanan internet banking dan mobile banking.
  2. Atas pertimbangan kebutuhan pengembangan layanan dan mempertimbangkan aspek-aspek lainnya termasuk, tetapi tidak semata-mata aspek keamanan, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi finansial pada layanan internet banking dan mobile banking.

 

  1. Pengelolaan Pengamanan

 

  1. Pada saat mengakses layanan internet banking, nasabah pengguna agar memeriksa kebenaran alamat resmi website internet banking yang telah disediakan oleh Bank, yaitu: https://ib.bankindex.co.id.
  2. Nasabah pengguna wajib menjaga kerahasiaan User ID dan Password internet banking dan mobile banking dengan cara:
  1. Tidak memberitahukan User ID dan Password internet banking dan mobile banking kepada orang lain.
  2. Tidak mencatat/menulis User ID dan Password internet banking dan mobile banking pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui oleh orang lain.
  3. Berhati-hati menggunakan User ID dan Password agar tidak terlihat oleh orang lain.
  4. Mengganti Password secara berkala.
  5. Tidak menggunakan Mobile PIN dan Password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau identitas pribadi lainnya.
  6. Tidak menggunakan Mobile PIN dan Password yang sama dengan PIN dan Password untuk produk lainnya
  1. Nasabah pengguna dianjurkan untuk melakukan logout pada internet banking dan mobile banking setiap selesai melakukan transaksi.
  2. Segala penyalahgunaan User ID, Password dan Soft Token merupakan tanggung jawab nasabah pengguna. Nasabah pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun nasabah pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID, Password dan Soft Token.

 

  1. Komunikasi Melalui Electronic Mail (Email)

 

  1. Nasabah pengguna wajib untuk mendaftarkan alamat email pribadi yang sah, yang akan digunakan oleh Bank untuk mengirimkan informasi atas transaksi finansial yang telah dilakukan nasabah pengguna melalui internet banking dan mobile banking.
  2. Penyalahgunaan alamat email yang didaftarkan pada layanan internet banking dan mobile banking sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah pengguna.
  3. Bank tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirim kepada Bank melalui email yang tidak terdapat di internet banking dan mobile banking, yang tidak memenuhi format aman yang disetujui atau ditentukan oleh Bank.
  4. Semua komunikasi melalui email yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.
  5. Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui email yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi melalui email yang tidak aman.

 

  1. Biaya Administrasi

 

Bank dengan ini diberikan kuasa oleh nasabah pengguna untuk melakukan pendebetan rekening atas transaksi yang diinstruksikan oleh nasabah pengguna kepada Bank melalui internet banking dan mobile banking maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan/atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank Index.

 

  1. Pemblokiran User ID

 

  1. Bank akan melakukan pemblokiran User ID bila nasabah pengguna melakukan hal-hal berikut:
  1. Nasabah pengguna salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
  2. Nasabah pengguna salah memasukkan Soft Token sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
  3. Diterimanya laporan dari nasabah pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang.
  1. Bank dapat melakukan pemblokiran User ID berdasarkan hasil penelitian Bank yang mengindikasikan adanya kemungkinan User ID dan Password milik nasabah pengguna telah diketahui oleh pihak yang tidak berwenang, dan Bank tidak dapat dituntut dengan pemblokiran ini.
  2. Apabila pemblokiran akses internet banking dan mobile banking dinyatakan berhasil oleh Petugas Bank yang berwenang, nasabah wajib melakukan proses permohonan pembukaan blokir ke Customer Service Cabang/Capem/Kantor Kas terdekat.

 

  1. Penghentian Akses Layanan Internet Banking dan Mobile Banking Bank Index

 

  1. Layanan internet banking dan mobile banking akan berakhir apabila:
  1. Nasabah pengguna mengajukan penutupan layanan internet banking dan mobile banking.
  2. Nasabah pengguna menutup rekening di Bank.
  3. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Untuk mendapatkan kembali layanan internet banking dan mobile banking, nasabah pengguna harus datang ke Cabang/Capem/Kantor Kas terdekat.

 

  1. Force Majeure

 

Nasabah pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari nasabah pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan internet banking dan mobile banking Bank Index, web browser atau komputer sistem Bank, nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

 

  1. Lain-Lain

 

  1. Nasabah pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan produk Bank yang berlaku dan terkait dengan transaksi yang diatur dalam produk ini.
  2. Kuasa-kuasa baik yang tersurat dalam syarat dan ketentuan layanan internet banking dan mobile banking ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama nasabah pengguna masih memperoleh layanan internet banking dan mobile banking atau masih adanya kewajiban lain dari nasabah pengguna kepada Bank.
  3. Nasabah pengguna dapat menghubungi Call Center Bank atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan internet banking dan mobile banking.
  4. Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan layanan internet banking dan mobile banking ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  5. Nasabah berhak atas perlindungan kerahasiaan data pribadi.
  6. Nasabah dengan ini menyatakan setuju dan mengikatkan diri untuk tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pengguna layanan internet banking dan mobile banking, termasuk syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain yang akan ditentukan kemudian hari oleh Bank yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.